Kemenko PMK Tandatangani Perjanjian Kerjasama Dengan Bank Indonesia

By Admin

nusakini.com-- ”Penyaluran bantuan sosial Pemerintah secara non tunai akan semakin diperluas penerapannya di masa mendatang, yaitu Program Bantuan Pangan, Program Indonesia Pintar, dan juga program bantuan sosial lainnya”, ujar Sekretaris Kementerian Koordinator (Seskemenko PMK) Y. B. Satya Sananugraha, dalam sambutannya di Bank Indonesia (BI), Rabu (26/7).  

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), yang diwakili oleh Seskemenko PMK dan BI yang diwakili oleh Deputi Gubernur BI Sugeng, menandatangani perjanjian kerjasama tentang Koordinasi Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai Dalam Rangka Mendukung Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Berbagai program bantuan sosial telah digulirkan oleh Pemerintah atau juga dikenal dengan Government to People Program (G2P) yang membuka akses masyarakat terhadap pangan yang memadai, pendidikan yang berkualitas, dan penghidupan yang lebih baik bagi masyarakat. 

Perjanjian kerjasama ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani antara Bank Indonesia dengan Kemenko PMK pada tanggal 26 Mei 2016. Berbagai program bantuan sosial telah digulirkan oleh Pemerintah atau juga dikenal dengan Government to People Program (G2P) yang membuka akses masyarakat terhadap pangan yang memadai, pendidikan yang berkualitas, dan penghidupan yang lebih baik bagi masyarakat. 

Sesuai dengan arahan Presiden dalam Rapat Terbatas mengenai Keuangan Inklusif pada tanggal 26 April 2016 yang lalu, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ditugaskan untuk mengkoordinasikan perubahan mekanisme penyaluran bantuan sosial Pemerintah menjadi penyaluran secara non tunai dengan tujuan: meningkatkan efisiensi dan tata kelola yang baik melalui penyaluran bansos secara non tunai sesuai dengan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT); dan memperluas akses keuangan serta meningkatkan kapabilitas dan keterampilan masyarakat di lingkup tugas Bank Indonesia dan Kemenko PMK.

Oleh karenanya, saat ini sedang disiapkan usulan model bisnis penyaluran bantuan sosial secara non tunai dengan cara elektronifikasi penyaluran bantuan sosial.

Salah satu tujuan dari penyaluran bantuan sosial secara non tunai kepada masyarakat, di antaranya adalah terwujudnya keuangan inklusif, yaitu memperluas akses masyarakat berpendapatan rendah ke dalam sektor keuangan, sehingga penyaluran bantuan sosial akan berjalan lebih efektif dan tepat sasaran. 

Penyaluran bantuan sosial secara non tunai juga sejalan dengan Gerakan Nasional Non Tunai dan merupakan salah satu wujud dari nilai-nilai Revolusi Mental, yaitu nilai integritas, karena dapat mengembangkan kapasitas masyarakat serta meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). 

Pemerintah terus berupaya memberikan dukungan dan kemudahan kepada masyarakat, utamanya masyarakat berpendapatan rendah, untuk mendapatkan akses ke dalam sektor keuangan melalui elektronifikasi penyaluran bantuan sosial agar kesejahteraannya meningkat. Dukungan yang telah diberikan antara lain berupa penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) secara non tunai melalui Layanan Keuangan Digital (LKD) yang diinisiasi oleh Bank Indonesia.

Dalam uji coba penyaluran PKH melalui LKD yang dilaksanakan pada bulan Oktober 2014, secara keseluruhan penyaluran secara non tunai lebih memberikan nilai tambah bagi masyarakat dibanding penyaluran secara tunai. 

”Hal ini diharapkan akan dapat mengubah pola pikir masyarakat supaya lebih terbiasa bertransaksi secara non tunai dan membuat masyarakat lebih mudah terjangkau layanan sektor keuangan. Masyarakat juga diharapkan dapat mengelola keuangan keluarganya dengan lebih baik dan bijaksana”, tutur Seskemenko PMK menutup sambutannya. Hadir pula dalam kesempatan ini Para Pejabat Eselon I dan II Kemenko PMK, Para Pejabat BI terkait, dan Pimpinan Bank BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. (p/ab)